Ulasan Terkini Mengenai Berita Indonesia dan Luar Negeri

Gadai BPKB Mobil Belum Balik Nama. Apa Saja Syaratnya?

Ada banyak sekali orang yang memiliki mobil tapi bukan atas namanya sendiri. Namun, itu tidak lagi menjadi masalah jika mereka ingin menggadaikan BPKB. Pasalnya, ada gadai BPKB mobil belum balik nama. Dan ini bukan hal yang melanggar aturan.

Faktanya, banyak sekali orang yang tidak mau membalik nama mobil yang sudah mereka beli. Alasannya beragam. Ada yang mengindari pajak progresif karena mereka punya banyak mobil yang sudah atas nama sendiri.

Di sisi lain, ada juga yang belum sempat melakukan balik nama. Setelah beli mobil seken dengan biaya yang mepet, mereka ingin segera menggunakan mobil tersebut. Dan hal tertentu, mereka ingin pinjam uang. Mereka bisa melakukan gadai BPKB mobil yang masih atas nama pemilik mobil sebelumnya.

Syarat gadai BPKB mobil belum balik nama

gadai BPKB mobil belum balik nama
Lalu apa saja syarat yang dibutuhkan?
Sebenarnya, setiap perusahaan gadai memiliki aturan tersendiri. Bisa saja aturan yang ditetapkan oleh satu perusahaan gadai beda dengan yang lainnya.

Akan tetapi, secara umum syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan gadai BPKB itu sama. Terlepas BPKB mobil tersebut atas namanya sendiri atau orang lain.

Apakah Kwitansi Bisa Digunakan Sebagai Gadai BPKB Mobil Belum Balik Nama

Yang paling diperlukan oleh pihak gadai hanya satu, yaitu kwintasi. Ini menjadi bukti bahwa mobil sudah tidak lagi dimiliki oleh pemilik yang lama.

Contohnya saja seperti ini. Anda membeli mobil seken dari showroom. BPKB mobil tersebut masih atas nama pemilik sebelumnya. Nah, setelah transaksi dengan pihak showroom selesai, Anda akan diberi kwitansi, bukan? Simpan baik-baik kwitansi tersebut. Itu bisa jadikan salah satu dokumen ketika gadai BPKB mobil belum balik nama.

Akan tetapi, tidak sedikit juga pihak gadai yang ragu. Mereka ragu karena khawatir itu bukan mobil dari proses jual beli, melainkan yang lain seperti pencurian. Dan kwitansi yang Anda tunjukkan tidak mampu menguatkan alibi bahwa Anda dapatkan mobil tersebut dari transaksi jual beli yang sah.

Logika seperti itu sangat masuk akal. Dan sah jika pihak gadai BPKB mobil akhirnya menolak. Tentu hal tersebut tidak Anda inginkan, bukan? Langkah antisipasi perlu Anda lakukan.

Untuk menghindari hal tersebut, Anda sebaiknya siapkan dokumen pendukung, yaitu fotocopy identitas pemilik mobil yang lama. Itupun kalau dokumen tersebut diminta untuk diserahkan. Jika tidak, Anda tidak perlu masukkan ke dalam berkas pengajuan pinjaman sistem gadai.

Yang pasti, jangan sampai Anda mengajukan BPKB yang sudah diblokir oleh pihak pemilik mobil sebelumnya. Untuk itu, jika Anda hendak mengajukan gadai BPKB mobil belum balik nama, sebaiknya beritahu pemilik sebelumnya. Setidaknya Anda memberikan informasi bahwa Anda menggadaikan mobil tersebut sehingga pemilik sebelumnya tidak memblokir. Yakinkan juga bahwa Anda tidak akan menyangkut pautkan masalah gadai dengan pemilik mobil sebelumnya tersebut.